CJR

Friday, March 4, 2016

BLU dan BLUD di pelayanan unit kesehatan

KATA PENGANTAR

Puji dan Syukur Penulis Panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga penulis dapat menyusun makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini membahas “BLU dan BLUD Di Unit Pelayanan Kesehatan”.
Dalam penyusunan makalah ini, penulis banyak mendapat tantangan dan hambatan akan tetapi dengan bantuan dari berbagai pihak tantangan itu bisa teratasi. Oleh karena itu, penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, semoga bantuannya mendapat balasan yang setimpal dari Tuhan Yang Maha Esa.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat penulis harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian.

Padang, 20 November 2015


Penulis
                                                                                     
                                                                           
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ..............................................................................
DAFTAR ISI ..........................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang ..........................................................................................
1.2 Rumusan Masalah ..........................................................................................
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Dasar Hukum/Peraturan BLU dan BLUD …………………………..
2.2 Syarat Pendirian BLU dan BLUD …………………………………..
2.3 Masalah yang muncul dalam BLU dan BLUD …………………………..
2.4 Cara mengatasi masalah BLU dan BLUD …………………………..
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan ………………………………………………………….
3.2 Saran ………………………………………………………………….
DAFTAR PUSTAKA





BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Munculnya otonomi daerah menyebabkan terjadinya pergeseran paradigma dari sistem pemerintahan yang bercorak sentralisasi mengarah kepada sistem pemerintahan yang desentralisasi, yaitu dengan memberikan keleluasaan kepada daerah dalam mewujudkan daerah otonom yang luas dan bertanggung jawab, untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai kondisi dan potensi wilayahnya. Pemberian otonomi kepada daerah pada dasarnya bertujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah daerah, terutama dalam pelaksanakan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat serta untuk meningkatkan pembinaan kesatuan politik dan kesatuan bangsa (Depkes RI, 2007).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara membuka koridor baru bagi penerapan basis kinerja di lingkungan pemerintah. Dengan Pasal 68 dan 69 dari Undang-Undang tersebut, instansi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberi pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi dan efektivitas. Instansi demikian, dengan sebutan umum sebagai Badan Layanan Umum (BLU), diharapkan menjadi contoh kongkrit yang menonjol dari penerapan manajemen keuangan berbasis pada hasil (kinerja). Dari undang-undang tersebut, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagai instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Untuk dapat menjadi BLUD suatu instansi harus memenuhi tiga persyaratan pokok, yaitu persyaratan substantif, yang terkait dengan penyelenggaran umum, persyaratan teknis yang terkait dengan kinerja pelayanan dan kinerja keuangan, serta persyaratan administratif terkait dengan terpenuhinya dokumen seperti tata kelola, rencana strategis bisnis, standar layanan minimal, laporan keuangan pokok, dan laporan audit/bersedia untuk diaudit. Penerapan badan layanan umum daerah rumah sakit merupakan bagian tak terpisahkan dalam proses penyempurnaan manajemen keuangan (anggaran negara), yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik serta efektifitas dari pelaksanaan kebijakan dan program sehingga petugas mampu mengoptimalkan tanggungjawabnya.
Dalam menerapkan BLUD rumah sakit, sebagaimana dijelaskan Ilyas (2002 bahwa keberhasilan suatu rumah sakit ditentukan oleh faktor sumber daya manusia atau petugas kesehatan dan sarana dan prasarana pendukung atau fasilitas kerja. Faktor kemampuan petugas kesehatan sangat penting dalam melaksanakan pelayanan kesehatan daripada sarana dan prasarana pendukung. Secanggih dan selengkap apapun fasilitas pendukung yang dimiliki suatu organisasi kerja, tanpa adanya sumber yang memadai, baik kuantitas maupun kualitasnya, maka rumah sakit tersebut belum dapat berhasil mewujudkan visi, misi dan tujuan rumah sakit. Pegawai administrasi di rumah sakit memegang peranan penting dalam menyelenggarakan administrasi atau pengelolaan berbagai kebijakan yang dirumuskan oleh pimpinan. Seperti yang diungkapkan oleh Azwar (1996) bahwa tugas seorang administrator atau manajer di rumah sakit untuk merumuskan berbagai keputusan dan penyelenggaraan administrasi sebagai acuan rumah sakit dalam mencapai tujuan.
Dalam hal ini prinsip-prinsip BLUD yang berorientasi administrasi rumah sakit memegang peranan penting, sebagai sarana untuk mengukur kinerja suatu rumah sakit yang baik. Rumah sakit merupakan suatu unit usaha jasa yang memberikan jasa pelayanan sosial di bidang medis klinis. Pengelolaan unit usaha rumah sakit memiliki keunikan tersendiri karena selain sebagai unit bisnis, usaha rumah sakit juga nemiliki misi sosial, di samping pengelolaan rumah sakit juga sangat tergantung pada status kepemilikan rumah sakit. Misi rumah sakit tidak terlepas dari misi layanan sosial, namun tidak dipungkiri bahwa dalam pengelolaan rumah sakit tetap terjadi konflik kepentingan dari berbagai pihak. Konflik kepentingan berbagai pihak ini dapat bersumber dari klasifikasi organisasi rumah sakit atau lingkungan luar rumah sakit. Selain itu, instansi rumah sakit semakin menjadi sorotan dan masyarakat mulai banyak menuntut nilai yang diperoleh atas pelayanan yang diberikan instansi pemerintah. Tuntutan tersebut diutarakan karena masyarakat masih merasa belum puas atas kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit.
Beberapa rumah sakit masih memiliki kualitas jasa layanan yang masih sangat memprihatinkan. Hal ini antara lain disebabkan karena keterbatasan sumber daya baik sumber daya finansial maupun sumber daya non finansial. Tuntutan peningkatan kualitas jasa layanan membutuhkan berbagai dana investasi yang tidak sedikit. Kenaikan tuntutan kualitas jasa layanan rumah sakit harus dibarengi dengan profesionalisme dalam pengelolaannya. Operasional sangat dipengaruhi oleh berbagai tuntutan dari lingkungan, yaitu lingkungan eksternal dan internal. Tuntutan eksternal antara lain adalah dari para stakeholder bahwa rumah sakit dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu dan biaya pelayanan kesehatan terkendali sehingga akan berujung pada kepuasan pasien. Tuntutan dari pihak internal antara lain adalah pengendalian biaya.
Pengendalian biaya merupakan masalah yang kompleks karena dipengaruhi oleh berbagai pihak yaitu mekanisme pasar, perilaku ekonomis, sumber daya professional dan yang tidak kalah penting adalah perkembangan teknologi. Rumah sakit kepemerintahan yang terdapat di tingkat pusat dan daerah tidak lepas dari pengaruh perkembangan tuntutan tersebut. Dipandang dari segmentasi kelompok masyarakat, secara umum rumah sakit pemerintah sebagai pelayanan publik merupakan layanan jasa yang menyediakan untuk kalangan menengah ke bawah, sedangkan rumah sakit swasta melayani masyarakat kelas menengah ke atas.
Biaya kesehatan cenderung terus meningkat, dan rumah sakit dituntut untuk secara mandiri mengatasi masalah tersebut. Peningkatan biaya kesehatan ini menyebabkan fenomena tersendiri bagi rumah sakit pemerintahan karena rumah sakit pemerintah memiliki segmen layanan kesehatan untuk kalangan menengah ke bawah.
Akibatnya rumah sakit pemerintah diharapkan menjadi rumah sakit yang murah dan bermutu. Rumah sakit pemerintah menghadapi dilema antara misi melayani masyarakat kelas menengah ke bawah dan adanya keterbatasan sumber dana, serta berbagai aturan dan birokrasi yang harus dihadapi. mengakibatkan rumah sakit pemerintah mengalami kebingungan apakah rumah sakit dijadikan sebagai lembaga birokrasi dalam sistem kesehatan ataukah sebagai lembaga pelayanan kesehatan yang tidak birokratis.

1.2 Rumusan Masalah
a) Apa saja dasar hukum/peraturan yang mengatur BLU dan BLUD dalam unit pelayanan kesehatan?
b) Apa saja syarat pendirian BLU dan BLUD dalam unit pelayanan kesehatan?
c) Masalah apa saja yang muncum dalam pelaksanaan BLU dan BLUD dalam unit pelayanan kesehatan?
d) Bagaimana cara mengatasi masalah yang muncul dalam pelaksanaan BLU dan BLUD dalam unit pelayanan kesehatan?














BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Dasar Hukum/Peraturan BLU dan BLUD di unit Pelayanan Kesehatan
Kerangka hukum dalam perencanaan merupakan dasar seorang perencana untuk menyusun suatu rencana. Selain itu, kerangka hukum ini juga dapat digunakan untuk mengendalikan dan mengevaluasi rencana yang telah disusunnya. Dengan adanya kerangka hukum tersebut, rencana dapat disusun dengan terarah sehingga hasilnya sejalan dengan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ada lima jenis instrumen hukum di Indonesia yaitu:
1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
3) Peraturan Pemerintah;
4) Peraturan Presiden;
5) Peraturan Daerah; yang terdiri atas:
a. Peraturan daerah provinsi,
b. Peraturan daerah kabupaten/kota, dan
c. Peraturan desa
Kelima instrumen hukum di atas bersifat hierarki, artinya peraturan yang lebih rendah akan mengikat jika diperintahkan atau bersesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi.
Mengacu pada UU RI No. 25 Tahun 2009 bab I Pasal 1 angka 1 tentang Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Maka dalam rangka mengurangi birokrasi dan sekaligus meningkatkan kualitas layanan pemerintah kepada masyarakat, pemerintah telah mengembangkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagai tindaklanjut Pasal 69 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum tersebut
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 68 dan Pasal 69. Pasal 68 Ayat (1) menyebutkan bahwa Badan Layanan Umum dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Selanjutnya Pasal 69 Ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa setiap Badan Layanan Umum wajib menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan. Selanjutnya Ayat (2) menyebutkan bahwa Rencana Kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja Badan Layanan Umum disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Pelaksanaan ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tersebut, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang secara khusus mengatur mengenai tujuan, asas, persyaratan, penetapan dan pencabutan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPKBLU), penentuan standar dan tarif layanan, pengelolaan kepegawaian serta pengaturan mengenai remunerasi bagi pengalola Badan Layanan Umum.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 2007Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah berisi asas dan tujuan, persyaratan dan penetapan PPK- BLUD, tata kelola,dewan pengawas,statuskelembagaan, remunerasi, standar pelayanan minimal, tarif layanan, pendapatan dan biaya blud, pelaksanaan anggaran, dan lain sebagainya.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung No.1 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung dimana berisi prinsip dan sasaran penetapan tarif pelayanan kesehatan, penyelenggaraan standar dan tarif pelayanan kesehatan,tata cara pemungutan dan pembayaran.tata cara penagihan piutang,pembebasan tarif jasa pelayanan kesehatan, dan sebagainya.
Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa kerangka hukum Badan Layanan Umum (BLU) adalah :
a. UU RI No. 25 Tahun 2009 bab I Pasal 1 angka 1 tentang Pelayanan Publik.
b. Pasal 1 angka 23, Pasal 68 dan Pasal 69 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
c. PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;3.

2.2 Syarat Pendirian BLU dan BLUD di unit Pelayanan Kesehatan
Suatu Satuan Kerja Instansi Pemerintah dapat diizinkan mengelola keuangan dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) apabila memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif.
1) Persyaratan Substantif
a. Persyaratan substantif terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan menyelenggarakan layanan umum yang berhubungan dengan:
1. Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum.
2. Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau
3. Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat, seperti pengelola dana bergulir untuk usaha kecil dan menengah.
b. Bidang layanan umum yang diselenggarakan bersifat operasional yang menghasilkan semi barang/jasa publik (quasi public goods).
c. Dalam kegiatannya tidak mengutamakan keuntungan.
2) Persyaratan Teknis
a. Kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya; dan
b. Kinerja keuangan satuan kerja instansi yang bersangkutan adalah sehat sebagaimana ditunjukan dalam dokumen usulan penetapan BLU.
3) Persyaratan Administratif
Suatu Satuan Kerja Instansi Pemerintah yang telah memenuhi persyaratan substantif dan persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dapat diusulkan untuk menerapkan PPK-BpLU setelah memenuhi persyaratan administratif.\

Persyaratan administratif terpenuhi apabila Satuan Kerja Instansi Pemerintah yang bersangkutan dapat mengajukan seluruh dokumen yang disampaikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga untuk mendapatkan persetujuan sebelum disampaikan kepada Menteri Keuangan. Seluruh dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat.
Pernyataan kesanggupan dibuat oleh pimpinan Satuan Kerja Instansi  Pemerintah yang mengajukan usulan untuk menerapkan PPK-BLU dan disusun dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan dan bermaterai. Ditandatangani oleh pimpinan Satuan Kerja Instansi Pemerintah yang mengajukan usulan untuk menerapkan PPK-BLU dan disetujui oleh menteri/pimpinan lembaga terkait.
b. Pola tata kelola
Pola tata kelola merupakan peraturan internal Satuan Kerja Instansi Pemerintah yang menetapkan:
1. organisasi dan tata laksana, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi, perkembangan misi dan strategi, pengelompokan fungsi yang logis, efektivitas pembiayaan, serta pendayagunaan sumber daya manusia;
2. akuntabilitas, yaitu mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada Satuan Kerja Instansi Pemerintah yang bersangkutan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik; dan
3. transparansi, yaitu mengikuti asas keterbukaan yang dibangun atas dasar kebebasan arus informasi agar informasi secara langsung dapat diterima bagi yang membutuhkan.
c. Rencana strategi bisnis
1. visi, yaitu suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan;
2. misi, yaitu sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan sesuai visi yang ditetapkan, agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik;
3. program strategis, yaitu program yang berisi proses kegiatan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu satu sampai dengan lima tahun dengan memperhitungkan potensi, peluang, dan kendala yang ada atau mungkin timbul; dan
4. pengukuran pencapaian kinerja, yaitu pengukuran yang dilakukan dengan menggambarkan apakah hasil kegiatan tahun berjalan dapat tercapai dengan disertai analisis atas faktor-faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi tercapainya kinerja tahun berjalan.
d. Laporan keuangan pokok
1. Laporan Realisasi Anggaran/ Laporan Operasional Keuangan, yaitu laporan yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya ekonomi yang dikelola, serta menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam suatu periode pelaporan yang terdiri dari unsur pendapatan dan belanja;
2. Neraca/Prognosa Neraca, yaitu dokumen yang menggambarkan posisi keuangan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu;
3. Laporan Arus Kas, yaitu dokumen yang menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasional, investasi, dan transaksi non-anggaran yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas selama periode tertentu; dan
4. Catatan atas Laporan Keuangan, yaitu dokumen yang berisi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca/Prognosa Neraca, dan Laporan Arus Kas, disertai laporan mengenai kinerja keuangan.
e. Standar pelayanan minimum
Standar Pelayanan Minimum merupakan ukuran pelayanan yang harus dipenuhi oleh Satuan Kerja Instansi Pemerintah yang menerapkan PPK-BLU yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pelayanan kepada masyarakat yang harus mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan, dan kesetaraan layanan serta kemudahan memperoleh layanan.
f. Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.
Laporan audit terakhir merupakan laporan auditor tahun terakhir sebelum Satuan Kerja Instansi Pemerintah yang bersangkutan diusulkan untuk menerapkan PPK-BLU. Dalam hal Satuan Kerja Instansi Pemerintah yang belum pernah diaudit, Satuan Kerja Instansi Pemerintah yang dimaksud harus membuat pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen yang disusun dengan mengacu pada formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan.
2.3 Masalah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Perbedaan persepsi dan kendala yang dihadapi
Dalam kenyataanya, perjalanan sebuah RSUD (misalnya) menjadi BLUD masih menghadapai berbagai kendala baik dari internal RSUD sendiri maupun dengan pihak ekternal. Kendala-kendala yang dihadapi lebih kepada perubahan paradigma yang masih membutuhkan proses pembelajaran dan pemahaman tentang BLUD yang masih perlu disosialisasikan. Adapun perbedaan persepsi dan kendala yang sering terjadi antara lain berasal dari:

1. Internal Rumah Sakit
Perubahan status menjadi sebuah BLUD seharusnya direspon oleh setiap individu dalam rumah sakit, dimanapun posisi dan peran yang diemban dalam memberikan kontribusi bagi kemajuan rumah sakit. Moment penting “lahirnya BLUD” seringkali hanya diketahui oleh segelintir personil dalam jajaran manajemen terutama yang berhubungan langsung dengan pengelolaan keuangan, sedangkan sebagian besar pegawai yang melaksanakan pelayanan mungkin tidak tahu apa itu BLUD sehingga tidak ada perubahan paradigma mengenai apa yang seharusnya mereka lakukan setelah menjadi BLUD.

2.4 Cara Mengatasi Masalah dalam Pelaksanaan BLU dan BLUD di unit Pelayanan Kesehatan
Menghadapi perbedaan persepsi dan beberapa kendala yang dihadapi, ada beberapa alternative solusi yang bisa kita lakukan, diantaranya:
1. Menjadikan moment lahirnya BLUD sebagai titik tolak membangun paradigma baru bagi seluruh insan rumah sakit untuk memberikan yang terbaik bagi pelanggan sejak pelanggan masuk gerbang rumah sakit hingga kembali ke rumah dengan kesembuhan dan perasaan puas. Image jelek rumah sakit pemerintah yang selama ini melekat di benak masyarakat harus segera diubah. Sikap santun dan ramah serta professionalism pelayanan harus mulai ditunjukkan oleh satpam, tukang parkir, petugas pendaftaran, perawat, dokter, apoteker, kasir, dst. Hal ini yang akan memberikan kepuasan pelanggan sehingga dapat mempertahankan pasien lama dan menarik pasien baru melalui tenaga pemasaran gratis, yaitu pasien dan keluarga pasien. Namun membangun paradigma baru ternyata tidak mudah, perlu sosialisasi berkesinambungan. Cara yang lebih efektif adalah menumbuhkan rasa memiliki bisnis rumah sakit dan menunjukkan bahwa kedudukan tiap individu dalam rumah sakit adalah penting. Dengan melibatkan secara langsung dalam perumusan visi dan misi rumah sakit pada saat penyusunan Rencanan Strategi Bisnis, merupakan salah satu cara memberikan penghargaan atas peran dan keterlibatan insan rumah sakit. Selanjutnya keterlibatan dalam pengaturan kode etik dan perumusan Standar Operating dan Prosedur (SOP) juga merupakan media sosialisasi yang cukup efektif, terlebih rumusan remunerasi penghasilan yang akan diperjuangkan bersama dari kegigihan kerja dan dan kontribusi nyata setiap insan rumah sakit.

Penetapan Tarif
Satuan kerja berstatus BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan. Imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan tersebut ditetapkan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana yang dapat bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya per unit layanan. Tarif layanan tersebut dapat berupa besaran tarif atau pola tarif sesuai jenis layanan BLU yang bersangkutan. Apabila BLU memiliki jenis layanan yang tidak terlalu banyak, maka cukup memiliki tarif berupa angka mutlak ataupun kisaran tarif. Apabila BLU memiliki jenis layanan yang banyak dan bersifat kompleks, seperti rumah sakit, maka tarifnya berupa pola tarif untuk kelompok layanan.
Tarif layanan diusulkan oleh BLU bersangkutan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga, kemudian Menteri/Pimpinan Lembaga mengajukan usulan tarif tersebut kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan. Dalam penetapan tarif dimaksud, Menteri Keuangan dibantu oleh suatu tim dan dapat menggunakan narasumber yang berasal dari sektor terkait.
Hal-hal yang wajib dipertimbangkan dalam menyusun tarif adalah sebagai berikut: 1) Kontinuitas dan pengembangan layanan; 2) Daya beli masyarakat; 3) Asas keadilan dan kepatutan; 4) Kompetisi yang sehat.



Alasan Rumah Sakit Pemerintah Dijadikan BLU
Diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) adalah sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 69 ayat (7) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. PP tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik oleh Pemerintah, karena sebelumnya tidak ada pengaturan yang spesifik mengenai unit pemerintahan yang melakukan pelayanan kepada masyarakat yang pada saat itu bentuk dan modelnya beraneka macam.
Jenis BLU disini antara lain rumah sakit, lembaga pendidikan, pelayanan lisensi, penyiaran, dan lain-lain. Rumah sakit sebagai salah satu jenis BLU merupakan ujung tombak dalam pembangunan kesehatan masyarakat. Namun, tak sedikit keluhan selama ini diarahkan pada kualitas pelayanan rumah sakit yang dinilai masih rendah. Ini terutama rumah sakit daerah atau rumah sakit milik pemerintah. Penyebabnya sangat klasik, yaitu masalah keterbatasan dana yang dimiliki oleh rumah sakit umum daerah dan rumah sakit milik pemerintah, sehingga tidak bisa mengembangkan mutu layanannya, baik karena peralatan medis yang terbatas maupun kemampuan sumber daya manusia (SDM) yang rendah.
Perkembangan pengelolaan rumah sakit, baik dari aspek manajemen maupun operasional sangat dipengaruhi oleh berbagai tuntutan dari lingkungan, yaitu antara lain bahwa rumah sakit dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu, dan biaya pelayanan kesehatan terkendali sehingga akan berujung pada kepuasan pasien.  Tuntutan lainnya adalah pengendalian biaya. Pengendalian biaya merupakan masalah yang kompleks karena dipengaruhi oleh berbagai pihak yaitu mekanisme pasar, tindakan ekonomis, sumber daya manusia yang dimiliki (profesionalitas) dan yang tidak kalah penting adalah perkembangan teknologi dari rumah sakit itu sendiri. Rumah sakit pemerintah yang terdapat di tingkat pusat dan daerah tidak lepas dari pengaruh perkembangan tuntutan tersebut.
Dipandang dari segmentasi kelompok masyarakat, secara umum rumah sakit pemerintah merupakan layanan jasa yang menyediakan untuk kalangan menengah ke bawah, sedangkan rumah sakit swasta melayani masyarakat kelas menengah ke atas. Biaya kesehatan cenderung terus meningkat,dan rumah sakit dituntut untuk secara mandiri mengatasi masalah tersebut. Peningkatan biaya kesehatan menyebabkan fenomena tersendiri bagi rumah sakit pemerintahan karena rumah sakit pemerintah memiliki segmen layanan kesehatan untuk kalangan menengah ke bawah. Akibatnya rumah sakit pemerintah diharapkan menjadi rumah sakit yang murah dan bermutu.
Standar Pelayanan dan Tarif  Layanan Rumah Sakit Pemerintah Daerah yang telah menjadi BLU / BLUD menggunakan standar pelayanan minimum yang ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga /gubernur /bupati /walikota sesuai dengan kewenangannya, harus mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan dan kesetaraan layanan, biaya serta kemudahan untuk mendapatkan layanan.














BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas (UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 1 angka 23). Badan Layanan Umum dibagi menjadi dua, yaitu Badan Layanan Umum (pusat) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan masing-masing mempunyai pengaturan sendiri. BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat.
Karakteristik BLU antara lain adalah: berkedudukan sebagai lembaga pemerintah yang menghasilkan barang/jasa yang seluruhnya/sebagian dijual kepada publik. BLU tidak bertujuan mencari keuntungan,dikelola secara otonom dengan prinsip efisien dan produktivitas ala korporasi. Selain itu, karakteristik BLU adalah dimana rencana kerja/anggaran dan pertanggungjawaban dikonsolidasikan pada instansi induk,pendapatan dan sumbangan dapat digunakan langsung,pegawai dapat terdiri dari PNS dan non-PNS, serta bukan sebagai subjek pajak. Persyaratan BLU menyangkut persyaratan substantif dan persyaratan teknis.
Pola pengelolaan keuangan badan layanan umum adalah pola pengelolaan keuangan yang fleksibel berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Kerangka hukum Badan Layanan Umum (BLU) antara lain adalah: UU RI No. 25 Tahun 2009 Bab I pasal 1 angka 1 tentang Pelayanan Publik, Pasal 1 angka 23, Pasal 68 dan Pasal 69 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Sedangkan kebijakan Badan Layanan Umumdiatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan diantaranya: Pasal 1 angka 23, Pasal 68 dan Pasal 69 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, serta PP No. 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal.

3.2 Saran
Makalah ini belumlah sempurna tanpa kritik dan saran yang membangun dari pembaca. Oleh karena itu harapan dari penulis adalah kritikkan yang dapat membantu penulis untuk memperbaiki konsep dan penjelasan penulis agar labih baik dan lebih sempurna lagi.











DAFTAR PUSTAKA
https://warungblud.wordpress.com/
Anonim.2012.RumahSakitSebagaiBLU.http://www.banjarnegarakab.go.id/v2/index.php/berita/pengumuman/761-rsud-banjarnegara-terapkan-ppk-blud. Diakses 26 mei 2012

Aristia.2008. AnalisiskinerjakeuanganBluRsupFatmawatiDan perlakuan perpajakannya. Fakultas ekonomi:universitas indonesia

Hendrawan,ronny.2011.Analisis penerapan psak no. 45 tentang Pelaporan keuangan organisasi nirlaba Pada rumah sakit berstatus Badan layanan umum.Fakultas Ekonomi:Universitas Diponogoro

Norpatiwi.vianey.2010. Aspek value added rumah sakit sebagai badan layanan umum
Tinarbuka,arya.2011.BLURS.http://tinarbukaaw.studentsblog.undip.ac.id/2011/07/badan-layanan-umum-blu-rumah-sakit/. Diakses 26 mei 2012

Zahendra.2010.MenjadiBLURumahSakitLebihMandiri.http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2010/12/14/11036/menjadi_blu_rumah_sakit_lebih_mandiri/#.T8AMPHo7ee0.Diakses 26 Mei 2012

http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/38586/5/Chapter%20I.pdf

No comments:

Post a Comment